Islam sebagai
sebuah Dien yang syumul, undang–undang yang paling sempurna, jalan hidup
yang paling sesuai dengan fitrah manusia dan sebagai sebuah Dien yang hak dan
membawa risalah yang hak dari Rabb yang Hak, bagaimana tidak ? Sedangkan
di dalamnya semua sisi kehidupan manusia dibahasnya mulai dari yang terkecil
dan remeh seperti adab makan minum, buang air dan sebagainya sampai perkara
yang besar seperti kekhalifahan dan lainnya, tidak ada undang- undang atau
jalan hidup ( manhajul hayah ) yang lebih syumul (sempurna dan
mencakup segala hal) dari agama Islam entah itu demokrasi, sekulerisma, fasisme
dan isme – isme yang lainnya.
Diantara perkara yang diatur Islam untuk umatnya ialah
mengenai cara berpakaian mereka – subhanallah, sampai cara berpakaianpun
dibahas di dalam Islam -. Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wasallam telah
menyuruh umatnya dari golongan laki–laki dan perempuan untuk berpakaian sesuai
dengan apa yang diperintahkannya, untuk laki–laki misalnya, Rasulullah
Shollallahu ‘alaihi wasallam melarang para lelaki untuk memanjangkan pakaiannya
(baik jubah, celana, sarung, dll.) melebihi mata kaki (meski tidak ada rasa
sombong), berdasarkan alasan berikut :
1 . Terdapat ancaman neraka bagi musbil ( yang isbal
) meski tidak disertai rasa sombong, Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wasallam .
Bersabda :
مَاأَسْفَلَ
مِنَ اْلكَعْبَيْنِ مِنَ اْلإِزَارِ فَفِي النَّارِ - أخرجه البخاري -
“Apa–apa yang terjulur di bawah mata kaki dari kain maka
tempatnya di neraka.” (HR. Bukhari)
2 . Terdapat perintah untuk mengangkat pakaian.
Dari Amru bin Asy Syarid berkata, “Rasulullah
Shollallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada seorang laki–laki yang menjulurkan
pakaiannya ke tanah :
ارْفَعْ إِزَارَكَ وَاتَّقِ
اللهَ
“Angkatlah kainmu dan bertakwalah kepada Allah” (HR.
Ahmad)
3 . Larangan isbal secara mutlak, sebagaimana
sabda Rasulullah kepada Sufyan bin Sahl :
قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّوْنَ
اللهَ فَاتَّبِعَوْنِي يُحْبِبْكُمُ اللهَ وَيَغْفِرْلَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ
“Wahai Sufyan bin Sahl janganlah kamu julurkan pakaianmu!
sesungguhnya Allah tidak menyukai orang- orang yang isbal.” (HR. Nasai,
Ibnu Majah dan Ibnu Hibban)
4 . Kita diperintah untuk meneladani Rasulullah
Shollallahu ‘alaihi wasallam , Allah Ta’ala berfirman :
قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّوْنَ
اللهَ فَاتَّبِعَوْنِي يُحْبِبْكُمُ اللهَ وَيَغْفِرْلَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ
“Katakanah (wahai Muhammad ), ”jika kalian
mencintai Allah maka ikutilah aku, niscaya Allah akan mencintai kalian dan
menghapus dosa – dosa kalian.” ( QS . Ali Imran : 31 ).
Dia juga firman-Nya Subhanahu wata’ala :
لَقَدْكَانَ لَكُمْ فِي
رَسُوْلِ اللهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُوْ اللهَ وَالْيَوْمَ
اْلآخِرَ وَذَكَرَ اللهَ كَثِيْرًا
“Sungguh telah ada pada diri Rasulullah suri
tauladan yang baik bagimu ( yaitu ) bagi orang yang mengharap ( rahmat ) Allah
dan (kedatangan ) hari akhir dan yang banyak mengingat Allah. “ ( QS . Al
Ahzab : 21 )
5 . Isbal merupakan indikasi kesombongan dan
merupakan dzari’ah ( sarana yang membawa kepada) kesombongan.
Berdasarkan hadits :
عَنْ جُبَيْرِ بْنِ سُلَيْمٍ
قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص.م وَإِيَّاكَ وَإِسْبَالَ اْلإِزَارِ فَإِنَّ إِسْبَالَ اْلإِزَارِ مِنَ
الْمُخِيْلَةِ وَلاَ يُحِبُّهَا اللهُ
Dari Jubair bin Salim ia berkata, “Telah bersabda
Rasulullah, “Hati – hatilah kamu terhadap isbal ( menjulurkan ) pakaian,
sesungguhnya menjulurkan kain itu termasuk kesombongan dan Allah tidak
menyukainya.” (HR. Nasai dishahihkan oleh Hakim)
6 . Isbal merupakan bentuk menyerupai wanita,
berdasakan hadits :
قَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ : فَكَيْفَ تَصْنَعُ النِّسَآءُ يَارَسُوْلَ اللهِ بِذُيُوْلِهِنَّ ؟ قَالَ : تُرْخِيْنَ شِبْرًا , قَالَتْ : إِذًا تَنْكَشِفُ
أَقْدَامُهُنَّ. قَالَ : فَيـُرْخِيْنَهُ ذِرَاعًا وَلاَ يَزِدْنَ عَلَيْهِ
Ummu Salamah berkata, “Wahai Rasulullah ! Bagaimanakah
yang harus diperbuat para wanita dengan ujung–ujung pakaian mereka ?” Beliau
bersabda, “Hendaknya mereka memanjangkannya (dari mata kaki) sejengkal” Ummu
Salamah berkata, “Kalau begitu akan tersingkap telapak kaki mereka (ketika
berjalan)” Beliau bersabda, “Hendaknya mereka menjulurkannya sehasta dan
tidak lebih dari itu!”(HR . Abu Dawud dan at Tirmidzi, shahih)
7 . Dalam isbal terdapat pemborosan Allah
Ta’ala berfirman :
يَابَنِي آدَمَ
خُذُوْازِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلاَ
تُسْرِفُوْا إِنَّهُ لاَيُحِبُّ اْلمُسْرِفِيْنَ
“Wahai bani Adam pakailah perhiasan ( pakaian ) kamu tiap –
tiap ( memasuki ) masjid makan dan minumlah dan janganlah melampaui batas
sesungguhnya Allah tidak menyukai orang–orang yang melampaui batas.” (QS .
Al A’raf : 31)
Ini dalam batasan jika isbal tapi tidak
disertai dengan kesombongan apalagi jika disertai rasa sombong, adzab yang
diterima pada hari kiamat lebih pedih lagi, selain dimasukkan ke dalam neraka
juga diancam bahwa Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat (sebagai
penghinaan dan adzab) Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ مِنَ
الْخُيَلاَءِ لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إلَِيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Barangsiapa yang menjulurkan bajunya karena kesombongan,maka
Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat” (HR. Muslim dari Ibnu Umar).
Dalam hadits yang lain beliau bersabda :
إِنَّ اللهَ لاَيــَنْظُرُ
إِلَي مَنْ جََرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا- رواه مسلم -
“Sesungguhnya Allah tidak akan melihat kepada orang yang
memanjangkannya kainnya karena sombong.” ( HR . Muslim dari Muhammad bin
Ziyad dari Abi Hurairah )
Imam An Nawawi berkata, “Adapun makna “Allah tidak
kan melihatnya” maksudnya Ia tidak merahmatinya dan tidak melihatnya dengan
pandangan rahmat.”
Beliau juga berkata, “Sesungguhnya isbal itu
terjadi pada kain (sarung), qomis (pakaian besar yang menutup sampai
bawah), dan imamah (semacam sorban). Sesungguhnya tidak boleh
memanjangkannya sampai di bawah mata kaki.”
Lalu sampai dimana batasan yang
disukai (mustahab) dalam memakai pakaian bagi laki–laki ?
Batasan yang mustahab ketika memakai pakaian
ialah sebatas pertengahan betis, sebagaimana hadits Ibnu Umar :
مَرَرْتُ عَلَي رَسُوْلِ اللهِ
ص.م وَفِي إِزَارِي اسْتِرْخَاءُ, فَقَالَ : يَاعَبْدَ اللهِ ارْفَعْ
إِزَارَكَ . فَرَفَعْتُهُ ثُمَّ قَالَ : زِدْ . فَزِدْتُ فَمَازِلْتُ
اتَّحَرَاهَا بَعْدُ فَقَالَ بَعْضُ اْلقَوْمِ :إِلَي أَيْنَ ؟ فَقَالَ : أَنْصَافُ السَّاقَيْنِ
Aku lewat di depan Rasulullah, dan kainku longgar,
kemudian beliau bersabda, “Wahai Abdullah angkatlah bajumu !” maka aku
mengangkat-nya, kemudian beliau bersabda kembali, “Tambah lagi!” maka
aku menambahnya, dan aku tetap memakainya terus, sebagian kaum berkata, “Sampai
mana ?” Ibnu Umar menjawab, “Setengah betis.” (HR. Muslim)
Dan diperbolehkan di bawah hal tersebut di atas selama
tidak melebihi mata kaki, sebagaimana hadits Abu Sa’id al Khudri :
إِزَارَةُ الْمُؤْمِنِ إِلَي
أَنْصَافِ سَاقَيْهِ لاَجُنَاحَ عَلَيْهِ فِيْمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ اْلكَعْبَيْنِ
وَمَاأَسْفَلَ مِنْ ذَلِكَ فَهُوَ فِي النَّارِ
“Pakaiannya seorang mu’min itu sampai setengah
betisnya, dan tidak berdosa atasnya pada apa yang berada di antara setengah
betis sampai mata kaki, dan apa yang lebih rendah / menjulur di bawah mata kaki
maka tempatnya di neraka.” (HR. Al Bukhari)
Isbal Bagi Wanita
Berbeda dengan perempuan/muslimah Rasulullah
Shollallahu ‘alaihi wasallam memberikan keringanan untuk menjulurkan kainnya
sampai sehasta (dari mata kaki) demi menutup auratnya, sebagaimana hadits di
atas.
Kaos Kaki, Termasuk Isbal kah?
Kalau isbal dilarang lalu bagaimana dengan kaus
kaki ? Hal ini merupakan pengecualian dari hukum isbal tersebut, karena
pemakaian kaus kaki dengan pemakaian baju, celana, sorban, dan yang lainnya
berbeda, juga terdapat riwayat bahwa Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wasallam
juga memakai kaus kaki, disebutkan dalam hadits berikut :
عَنِ الْمُغِيْرَةِ بْنِ
شُعْبَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص.م تَوَضَّأَ وَمَسَحَ عَلَي
الْجَوْرَبَيْنِ وَالنَّعْلَيْنِ - رواه ابو داود-
Dari Mughirah bin Syu’bah, bahwasanya Rasulullah
Shollallahu ‘alaihi wasallam berwudlu dan mengusap kedua kaus kakinya dan dua
sandalnya.” (HR. Abu Dawud).
Juga hadits
dari Abu Musa al Asy’ari :
عَنِ النَّبِيِّ ص.م أَنَّهُ مَسَحَ عَلَي الْجَوْرَبَيْنِ
Dari Nabi Shollallahu ‘alaihi
wasallam bahwasanya ia mengusap kedua kaos kakinya.(HR. At Tirmidzi,
Hasan Shahih)
Dalam kedua hadits ini disebutkan bahwasanya
Rasulullah mengusap kaos kakinya ketika berwudlu (dalam safar) ini menunjukan
bahwa Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wasallam memakai kaos kaki, dan hal ini
tidak mengapa.
Kesimpulan :
- Isbal itu haram dan dilarang baik karena sombong ataupun tidak, bahkan terdapat ancaman yang lebih bagi yang isbal tapi sombong dengan orang yang isbal tapi tidak disertai rasa sombong.
- Seorang muslim selayaknya mengikuti Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wasallam dan meneladani para salaf, kalau Ibnu Umar saja yang termasuk ulamanya sahabat, sahabat yang mulia dan diakui keteguhan imannya disuruh mengangkat bajunya ketika menjulur ke bawah lalu bagaimana dengan kita ? Padahal keimanan Ibnu Umar jauh lebih kuat (wallahu a’am) daripada kita dalam memegang sunnah Rasulullah.
- Perempuan diberikan rukhsah bahkan diharuskan menjulurkan kainnya demi menutup auratnya, sebagaimana hadits Ummu Salamah di atas.
- Memakai kaos kaki tidak mengapa karena ada hadits yang menerangkan bahwa Rasulullah juga memakainya.
Wallahu a’lam bishshawab.
Referensi :
- Shahih Muslim Bisyarhin Nawawi XIV/52-53.
- ‘Aunul Ma’bud I/185-189.
- Al Isbal Laisa Minal Khuyala’
- Sunan At Tirmidzi I/155-156.
- Fathul Bari X/216-225.
- Sunan Abi Dawud I/271-273.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar