Sering kali kita melihat
kesalahan-kesalahan seorang muslim dalam shalatnya, di antara
kesalahan-kesalahan tersebut misalnya dalam permasalahan sujud sahwi. Terkadang
seorang muslim meninggalkan sujud sahwi saat diwajibkan, ada yang sujud sahwi
tidak pada waktunya. Ada yang melakukan sujud sahwi sebelum salam, padahal
mestinya dilakukan setelah salam. Dan di antaranya juga ada yang sujud sahwi
setelah salam, padahal semestinya dilakukan sebelum salam. Oleh karena itu
sujud sahwi merupakan perkara yang sangat penting untuk diketahui seorang
muslim terlebih bagi para imam masjid yang akan menjadi panutan
makmum-makmumnya. Berangkat dari permasalahan ini maka saya termotivasi untuk
memaparkan pembahasan sujud sahwi dalam bentuk tulisan, mudah-mudahan yang saya
tulis ini ada muatan ukhrawinya yang akan mengantarkan saya untuk mendapatkan
keridhoan Allah Ta’ala. Secara ringkas, pembahasan yang saya tulis ini adalah sebagai
berikut:
Definisi Sujud Sahwi
Sujud sahwi adalah sujud dua kali yang dilakukan
sebelum atau sesudah salam karena salah satu dari sebab-sebab berikut;
kelebihan rukun, kekurangan sesuatu dalam shalat baik rukun ataupun hal yang
wajib, dan keragu-raguan dalam bilangan rakaat. Hal demikian jika dilakukan
karena lupa dan tanpa kesengajaan. Akan tetapi jika seseorang menambah atau
mengurangi sesuatu tersebut dengan sengaja maka shalatnya menjadi batal karena
hal demikian merupakan perkara yang menyelisihi sunnah. Nabi saw bersabda:
مَن عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد
“Barangsiapa yang melakukan amalan
ibadah yang tidak ada tuntutannya dari kami maka ia tertolak.” (HR
Bukhari).
Adapun jika seorang muslim melakukannya karena lupa
maka hal itu tidak mengapa, hanya saja ia harus melakukan sujud sahwi
karenanya. Hal ini akan dibahas pada penjelasan berikutnya.
Hal-Hal Yang Menyebabkan Sujud Sahwi
Dari sini bisa diketahui bahwa sebab-sebab yang
mengharuskan seorang muslim harus melakukan sujud sahwi adalah:
- Kelebihan salah satu dari rukun-rukun shalat
- Kekurangan salah satu dari rukun-rukun shalat atau dari hal-hal yang wajib
- Keragu-raguan dalam bilangan rakaat
Seorang yang shalat yang di dalam shalatnya tersebut
kelebihan rukun dengan tanpa kesengajaan maka ia harus melakukan sujud sahwi setelah
salam sehingga ia melakukan salam empat kali (dua pasang kanan-kiri). Hal
ini sebagaimana hadits dari Abu Hurairah ra ketika Nabi saw salam pada rakaat
kedua dari shalat empat rakaat, lalu para jamaah mengingatkannya, maka beliau
saw menyempurnakan shalatnya lalu mengucapkan salam dan dilanjutkan dengan dua
kali sujud setelah beliau mengucapkan salam.” Begitu juga hadits yang
diriwayatkan Ibnu Mas’ud ra bahwa Nabi saw shalat zhuhur bersama para
sahabatnya sebanyak lima rakaat. Ketika telah selesai dari shalatnya, dikatakan
kepada beliau: Apakah anda menambah shalat? Beliau bersabda: ‘Apa itu?’ Mereka
menjawab: ‘Anda telah shalat sebanyak lima rakaat.’ Maka beliau saw
mensejajarkan kedua kakinya dengan menghadap kiblat lalu melakukan sujud dua
kali.
Adapun jika seorang muslim kekurangan dari rukun
ataupun dari hal yang wajib maka ia tidak lepas dari dua kondisi:
Kondisi Pertama: Bisa jadi ia
mengingatnya sebelum sampai pada rukun yang ia lupakan pada rakaat berikutnya.
Pada kondisi seperti ini hendaknya ia kembali ke rukun yang ia lupakan kemudian
ia mengulanginya dengan meneruskan shalatnya dari rukun yang ia lupakan
tersebut. Contoh: seseorang yang shalat subuh kemudian ia langsung bangkit dari
sujud pertama tanpa duduk di antara dua sujud dan tanpa sujud kedua. Ketika ia
mulai membaca surat, ia teringat bahwa ia belum duduk di antara dua sujud dan
belum sujud kedua dari rakaat pertama. Pada saat seperti ini hendaknya ia
kembali duduk di antara dua sujud lalu sujud kedua kemudian diteruskan sisa
shalatnya. Kemudian melakukan sujud sahwi setelah salam. (Lihat Majmu’
Fatawa Muhammad Bin Shalih Al-Utsaimin, Juz: 14, Hal: 37).
Kondisi Kedua: Ia tidak
ingat kepada rukun yang ditinggalkan kecuali setelah sampai kepada rukun yang
sama pada rakaat berikutnya. Pada kondisi seperti ini maka rakaat kedua
dihitung sebagai rakaat pertama yang salah satu rukunnya tertinggalkan lalu ia
menyempurnakan shalatnya dan sujud sahwi setelah salam. Contoh dari hal
ini adalah: seseorang yang shalat subuh kemudian ia langsung bangkit dari sujud
pertama tanpa duduk diantara dua sujud dan tanpa sujud kedua akan tetapi ia
tidak ingat kecuali setelah duduk di antara dua sujud pada rakaat kedua. Pada
kondisi seperti ini, maka rakaat kedua dihitung sebagai rakaat pertama sehingga
ia harus menambah satu rakaat lagi dalam shalatnya lalu mengucap salam dan
dilanjutkan dengan sujud shawi dua kali.
Adapun kekurangan dari hal-hal yang wajib, jika
seseorang shalat kemudian ia meninggalkan kewajiban tanpa sengaja seperti lupa
mengucapkan “Subhana Rabbiyal A’la” sementara ia tidak ingat kecuali
setelah bangkit dari sujud, berarti ia telah meninggalkan kewajiban di antara
kewajiban-kewajiban shalat maka hendaknya ia meneruskan shalatnya dan melakukan
sujud sahwi sebelum salam. Hal ini sebagaimana perbuatan Nabi saw ketika
tidak melakukan tasyahud awal, beliau terus melanjutkan shalatnya dan tidak
mengulanginya lalu melakukan sujud sahwi sebelum salam. Akan tetapi ada
perbedaan dalam hal ketinggalan tasyahud awal yaitu sebelum berdiri yang
sempurna dengan berdiri yang sudah sempurna walaupun keduanya harus sama-sama
melakukan sujud sahwi sebelum salam.
Jika seseorang lupa tidak tasyahud awal kemudian ia
mengingatnya sebelum berdiri dengan sempurna maka pada kondisi seperti itu ia
harus kembali duduk lalu menyempurnakan shalatnya kemudian melakukan sujud
sahwi sebelum salam. Akan tetapi jika ia telah berdiri dengan sempurna maka
tidak diperkenankan baginya untuk kembali, namun ia langsung melanjutkan
shalatnya. Hal ini sebagaimana hadits yang dikeluarkan Imam Ahmad dari Mughirah
bin Syu’bah bahwa Rosulullah saw bersabda:
إذا قام أحدكم من الركعتين فلم يستتم
قائما فليجلس، وإن استتم قائما فلا يجلس وسجد سجدتي السهو
“Jika seseorang di antara kalian
berdiri dari rakaat kedua dan berdirinya belum sempurna, maka hendaknya ia
duduk kembali. Akan tetapi jika ia telah berdiri dengan sempurna, maka
janganlah ia duduk kembali dan lakukanlah sujud sahwi dua kali.” (Lihat Fiqih
Sunnah, Juz 1, hal 267).
Sedangkan syak (keragu-raguan) dalam bilangan shalat,
apakah kebanyakan ataukah kekurangan rakaat, apakah seorang mushalli berada
pada rakaat ketiga ataukah pada rakaat keempat. Maka dalam kondisi seperti ini
seorang mushalli hendaknya memilih jumlah rakaat yang diyakininya
kemudian ia melanjutkan shalatnya dan melakukan sujud sahwi sebelum salam. Hal
ini sebagaimana hadits dari Abu Said Al Khudri, ia berkata bahwa Rosulullah saw
bersabda:
إذا شك أحدكم في صلاته فلم يدركم صلى
ثلاثا أم أربعا، فليطرح الشك وليبن على ما استيقن ثم يسجد سجدتين قبل أن يسلم
“Jika salah seorang di antara kalian
ragu dalam shalatnya, apakah ia berada pada rakaat ketiga ataukah pada rakaat
keempat maka hendaknya ia membuang keragu-raguan tersebut dan berpendirian pada
jumlah bilangan yang diyakininya kemudian dia sujud dua kali sebelum salam.
Akan tetapi jika tidak jelas baginya mana yang
dipandangnya benar maka ia memilih jumlah rakaat yang sedikit kemudian
menyempurnakan shalatnya dan melakukan sujud sahwi sebelum salam. Sabda
Nabi saw:
إذا شك أحدكم في صلاته فلم يدر أواحدة
صلى أم ثنتين فليجعلها واحدة، وإذا لم يدر اثنتين صلى أم ثلاثا فليجعلها ثنتين
وإذا لم يدر ثلاثا صلى أم أربعا فليجعلها ثلاثا، ثم يسجد إذا فرغ من صلاته وهو
جالس قبل أن يسلم سجدتين
“Jika seseorang ragu-ragu di dalam
menentukan jumlah rakaat shalatnya; apakah ia shalat satu ataukah dua rakaat
maka hendaknya ia memilih satu rakaat. Jika ia ragu-ragu pada rakaat kedua
ataukah ketiga, maka hendaknya ia memilih rakaat yang kedua. Jika ia ragu-ragu
pada rakaat ketiga ataukah keempat, maka hendaknya ia memilih rakaat yang
ketiga kemudian ia sujud sahwi dua kali sebelum salam sedang ia dalam keadaan
duduk. (HR Ahmad, Ibnu Majah dan Tirmidzi).
Dari sini bisa diambil kesimpulan bahwa sujud sahwi
dilakukan sebelum salam jika seorang mushalli kekurangan salah satu dari
kewajiban shalat seperti tasyahud awal, ataupun seorang mushalli yang ragu-ragu
dalam bilangan rakaat shalatnya baik yang ada kejelasan tentang jumlah rakaat
yang diyakininya benar maupun yang tidak ada kejelasan tentangnya.
Kemudian sujud sahwi dilakukan setelah salam jika
seorang mushalli kelebihan rukun dari rukun-rukun shalat, dan dilakukan setelah
salam jika seorang mushalli kekurangan rukun akan tetapi ia mengingatnya baik
mengingatnya sebelum satu putaran ataupun setelah satu putaran pada rakaat
berikutnya, Allohu A’lam bish Showab.
Sering kali kita melihat kesalahan-kesalahan seorang
muslim dalam shalatnya, di antara kesalahan-kesalahan tersebut misalnya
dalam permasalahan sujud sahwi. Terkadang seorang muslim meninggalkan
sujud sahwi saat diwajibkan, ada yang sujud sahwi tidak pada waktunya. Ada yang
melakukan sujud sahwi sebelum salam, padahal mestinya dilakukan setelah salam.
Dan di antaranya juga ada yang sujud sahwi setelah salam, padahal semestinya
dilakukan sebelum salam. Oleh karena itu sujud sahwi merupakan perkara yang
sangat penting untuk diketahui seorang muslim terlebih bagi para imam masjid
yang akan menjadi panutan makmum-makmumnya. Berangkat dari permasalahan ini
maka saya termotivasi untuk memaparkan pembahasan sujud sahwi dalam bentuk tulisan,
mudah-mudahan yang saya tulis ini ada muatan ukhrawinya yang akan mengantarkan
saya untuk mendapatkan keridhoan Allah Ta’ala. Secara ringkas, pembahasan yang
saya tulis ini adalah sebagai berikut:
Definisi Sujud Sahwi
Sujud sahwi adalah sujud dua kali yang dilakukan
sebelum atau sesudah salam karena salah satu dari sebab-sebab berikut;
kelebihan rukun, kekurangan sesuatu dalam shalat baik rukun ataupun hal yang
wajib, dan keragu-raguan dalam bilangan rakaat. Hal demikian jika dilakukan
karena lupa dan tanpa kesengajaan. Akan tetapi jika seseorang menambah atau
mengurangi sesuatu tersebut dengan sengaja maka shalatnya menjadi batal karena
hal demikian merupakan perkara yang menyelisihi sunnah. Nabi saw bersabda:
مَن عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد
“Barangsiapa yang melakukan amalan
ibadah yang tidak ada tuntutannya dari kami maka ia tertolak.” (HR
Bukhari).
Adapun jika seorang muslim melakukannya karena lupa
maka hal itu tidak mengapa, hanya saja ia harus melakukan sujud sahwi
karenanya. Hal ini akan dibahas pada penjelasan berikutnya.
Hal-Hal Yang Menyebabkan Sujud Sahwi
Dari sini bisa diketahui bahwa sebab-sebab yang
mengharuskan seorang muslim harus melakukan sujud sahwi adalah:
- Kelebihan salah satu dari rukun-rukun shalat
- Kekurangan salah satu dari rukun-rukun shalat atau dari hal-hal yang wajib
- Keragu-raguan dalam bilangan rakaat
Seorang yang shalat yang di dalam shalatnya tersebut
kelebihan rukun dengan tanpa kesengajaan maka ia harus melakukan sujud sahwi setelah
salam sehingga ia melakukan salam empat kali (dua pasang kanan-kiri). Hal
ini sebagaimana hadits dari Abu Hurairah ra ketika Nabi saw salam pada rakaat
kedua dari shalat empat rakaat, lalu para jamaah mengingatkannya, maka beliau
saw menyempurnakan shalatnya lalu mengucapkan salam dan dilanjutkan dengan dua
kali sujud setelah beliau mengucapkan salam.” Begitu juga hadits yang
diriwayatkan Ibnu Mas’ud ra bahwa Nabi saw shalat zhuhur bersama para
sahabatnya sebanyak lima rakaat. Ketika telah selesai dari shalatnya, dikatakan
kepada beliau: Apakah anda menambah shalat? Beliau bersabda: ‘Apa itu?’ Mereka
menjawab: ‘Anda telah shalat sebanyak lima rakaat.’ Maka beliau saw
mensejajarkan kedua kakinya dengan menghadap kiblat lalu melakukan sujud dua
kali.
Adapun jika seorang muslim kekurangan dari rukun
ataupun dari hal yang wajib maka ia tidak lepas dari dua kondisi:
Kondisi Pertama: Bisa jadi ia
mengingatnya sebelum sampai pada rukun yang ia lupakan pada rakaat berikutnya.
Pada kondisi seperti ini hendaknya ia kembali ke rukun yang ia lupakan kemudian
ia mengulanginya dengan meneruskan shalatnya dari rukun yang ia lupakan
tersebut. Contoh: seseorang yang shalat subuh kemudian ia langsung bangkit dari
sujud pertama tanpa duduk di antara dua sujud dan tanpa sujud kedua. Ketika ia
mulai membaca surat, ia teringat bahwa ia belum duduk di antara dua sujud dan
belum sujud kedua dari rakaat pertama. Pada saat seperti ini hendaknya ia
kembali duduk di antara dua sujud lalu sujud kedua kemudian diteruskan sisa
shalatnya. Kemudian melakukan sujud sahwi setelah salam. (Lihat Majmu’
Fatawa Muhammad Bin Shalih Al-Utsaimin, Juz: 14, Hal: 37).
Kondisi Kedua: Ia tidak
ingat kepada rukun yang ditinggalkan kecuali setelah sampai kepada rukun yang
sama pada rakaat berikutnya. Pada kondisi seperti ini maka rakaat kedua dihitung
sebagai rakaat pertama yang salah satu rukunnya tertinggalkan lalu ia
menyempurnakan shalatnya dan sujud sahwi setelah salam. Contoh dari hal
ini adalah: seseorang yang shalat subuh kemudian ia langsung bangkit dari sujud
pertama tanpa duduk diantara dua sujud dan tanpa sujud kedua akan tetapi ia
tidak ingat kecuali setelah duduk di antara dua sujud pada rakaat kedua. Pada
kondisi seperti ini, maka rakaat kedua dihitung sebagai rakaat pertama sehingga
ia harus menambah satu rakaat lagi dalam shalatnya lalu mengucap salam dan
dilanjutkan dengan sujud shawi dua kali.
Adapun kekurangan dari hal-hal yang wajib, jika
seseorang shalat kemudian ia meninggalkan kewajiban tanpa sengaja seperti lupa
mengucapkan “Subhana Rabbiyal A’la” sementara ia tidak ingat kecuali
setelah bangkit dari sujud, berarti ia telah meninggalkan kewajiban di antara
kewajiban-kewajiban shalat maka hendaknya ia meneruskan shalatnya dan melakukan
sujud sahwi sebelum salam. Hal ini sebagaimana perbuatan Nabi saw ketika
tidak melakukan tasyahud awal, beliau terus melanjutkan shalatnya dan tidak
mengulanginya lalu melakukan sujud sahwi sebelum salam. Akan tetapi ada
perbedaan dalam hal ketinggalan tasyahud awal yaitu sebelum berdiri yang
sempurna dengan berdiri yang sudah sempurna walaupun keduanya harus sama-sama
melakukan sujud sahwi sebelum salam.
Jika seseorang lupa tidak tasyahud awal kemudian ia
mengingatnya sebelum berdiri dengan sempurna maka pada kondisi seperti itu ia
harus kembali duduk lalu menyempurnakan shalatnya kemudian melakukan sujud
sahwi sebelum salam. Akan tetapi jika ia telah berdiri dengan sempurna maka
tidak diperkenankan baginya untuk kembali, namun ia langsung melanjutkan
shalatnya. Hal ini sebagaimana hadits yang dikeluarkan Imam Ahmad dari Mughirah
bin Syu’bah bahwa Rosulullah saw bersabda:
إذا قام أحدكم من الركعتين فلم يستتم
قائما فليجلس، وإن استتم قائما فلا يجلس وسجد سجدتي السهو
“Jika seseorang di antara kalian
berdiri dari rakaat kedua dan berdirinya belum sempurna, maka hendaknya ia
duduk kembali. Akan tetapi jika ia telah berdiri dengan sempurna, maka
janganlah ia duduk kembali dan lakukanlah sujud sahwi dua kali.” (Lihat Fiqih
Sunnah, Juz 1, hal 267).
Sedangkan syak (keragu-raguan) dalam bilangan shalat,
apakah kebanyakan ataukah kekurangan rakaat, apakah seorang mushalli berada
pada rakaat ketiga ataukah pada rakaat keempat. Maka dalam kondisi seperti ini
seorang mushalli hendaknya memilih jumlah rakaat yang diyakininya
kemudian ia melanjutkan shalatnya dan melakukan sujud sahwi sebelum salam. Hal
ini sebagaimana hadits dari Abu Said Al Khudri, ia berkata bahwa Rosulullah saw
bersabda:
إذا شك أحدكم في صلاته فلم يدركم صلى
ثلاثا أم أربعا، فليطرح الشك وليبن على ما استيقن ثم يسجد سجدتين قبل أن يسلم
“Jika salah seorang di antara kalian
ragu dalam shalatnya, apakah ia berada pada rakaat ketiga ataukah pada rakaat
keempat maka hendaknya ia membuang keragu-raguan tersebut dan berpendirian pada
jumlah bilangan yang diyakininya kemudian dia sujud dua kali sebelum salam.
Akan tetapi jika tidak jelas baginya mana yang dipandangnya
benar maka ia memilih jumlah rakaat yang sedikit kemudian menyempurnakan
shalatnya dan melakukan sujud sahwi sebelum salam. Sabda Nabi saw:
إذا شك أحدكم في صلاته فلم يدر أواحدة
صلى أم ثنتين فليجعلها واحدة، وإذا لم يدر اثنتين صلى أم ثلاثا فليجعلها ثنتين
وإذا لم يدر ثلاثا صلى أم أربعا فليجعلها ثلاثا، ثم يسجد إذا فرغ من صلاته وهو
جالس قبل أن يسلم سجدتين
“Jika seseorang ragu-ragu di dalam
menentukan jumlah rakaat shalatnya; apakah ia shalat satu ataukah dua rakaat
maka hendaknya ia memilih satu rakaat. Jika ia ragu-ragu pada rakaat kedua
ataukah ketiga, maka hendaknya ia memilih rakaat yang kedua. Jika ia ragu-ragu
pada rakaat ketiga ataukah keempat, maka hendaknya ia memilih rakaat yang
ketiga kemudian ia sujud sahwi dua kali sebelum salam sedang ia dalam keadaan
duduk. (HR Ahmad, Ibnu Majah dan Tirmidzi).
Dari sini bisa diambil kesimpulan bahwa sujud sahwi
dilakukan sebelum salam jika seorang mushalli kekurangan salah satu dari
kewajiban shalat seperti tasyahud awal, ataupun seorang mushalli yang ragu-ragu
dalam bilangan rakaat shalatnya baik yang ada kejelasan tentang jumlah rakaat
yang diyakininya benar maupun yang tidak ada kejelasan tentangnya.
Kemudian sujud sahwi dilakukan setelah salam jika
seorang mushalli kelebihan rukun dari rukun-rukun shalat, dan dilakukan setelah
salam jika seorang mushalli kekurangan rukun akan tetapi ia mengingatnya baik
mengingatnya sebelum satu putaran ataupun setelah satu putaran pada rakaat
berikutnya, Allohu A’lam bish Showab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar