Ada beberapa hal yang oleh sebagian
orang dapat membatalkan wudhu. Namun, ketika diteliti kembali hal-hal tersebut
tidak membatalkan wudhu, diantaranya adalah;
1. Dasar dalil mereka yang berpendapat bahwa menyentuh
wanita dapat membatalkan wudhu adalah firman Allah Ta’ala, “Atau menyentuh
perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah.” [1]
Sebenarnya ayat ini tidak dapat digunakan sebagai hujjah,
sebab makna lams dalam ayat ini adalah jima’ sebagaimana riwayat
yang shahih dari Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Ibnu Umar, dan sahabat
lainnya. [2]
Pendapat yang menyatakan bahwa menyentuh wanita tidak
membatalkan wudhu baik itu wudhu sang wanita ataupun sang laki-laki yang
menyentuhnya diperkuat dengan dalil-dalil berikut ini:
a. Hadits Aisyah Radhiyallahu Anha, ia berkata,
“Pada suatu malam aku kehilangan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam
dari tempat tidur, kemudian aku mencarinya, lalu tanganku menyentuh bagian
bawah kedua kakinya yang dalam posisi tegak dan pada waktu itu beliau sedang
shalat seraya berucap,
اللهمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ
“Ya Allah aku berlindung kepada
keridhaan-Mu dari amarah-Mu…” [3]
b. Dari Aisyah, ia berkata, “Dahulu aku pernah tidur
di hadapan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, sementara itu kedua
kakiku berada pada kiblatnya. Apabila sujud beliau memberi isyarat dengan
matanya kepadaku, maka akupun mendekap kedua kakiku. Dan ketika berdiri, aku
meluruskan kembali kakiku.” Aisyah menambahkan, “Dan pada waktu itu rumah kami
tidak memiliki lentera.” [4]
Pada kedua hadits tersebut Nabi Shallallahu Alaihi
wa Sallam menyentuh Aisyah, meskipun demikian beliau tetap meneruskan
shalatnya. Riwayat ini menjadi dalil bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan
wudhu. Ini adalah madzhab Abu Hanifah.
c. Ada juga suatu riwayat yang menerangkan bahwasanya
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dahulu pernah mencium sebagian
istrinya lalu keluar menuju masjid dan shalat, sementara itu beliau tidak
mengulangi wudhunya. [5]
CATATAN—————————————————————————————————
Pernyataan ini, yakni wanita yang menyentuh laki-laki
tidak membatalkan wudhu bukan berarti boleh bagi wanita untuk menyentuh atau
bersalaman dengan laki-laki yang bukan mahramnya, karena yang demikian hukumnya
haram, sebagaimana yang telah kita ketahui.
2. Keluarnya Darah Bukan dari Tempat Biasanya, baik
Karena Luka atapun Hijamah (Bekam), baik Sedikit maupun Banyak
Imam Bukhari mengeluarkan sebuah riwayat secara muallaq
(1/281), dan riwayat tersebut disambungkan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad
yang shahih dari Hasan Bashri, ia berkata, “Kaum muslimin pada waktu itu
melakukan shalat meskipun luka-luka (mereka berdarah).” Imam Bukhari berkata,
“Ibnu Umar pernah memencet bisulnya hingga mengeluarkan darah, namun ia tidak
mengulangi wudhunya. “ Imam Malik mengeluarkan riwayat di kitabnya Al-Muwaththa’
dengan sanad shahih, bahwasanya Umar pernah melaksanakan shalat
sedangkan lukanya terus mengeluarkan darah. ‘Abbad bin Bisyr pernah terkena
busur panah ketika ia sedang shalat, namun ia tetap meneruskan shalatnya. [6]
Sebagaimana kita ketahui, Rasulullah Shallallahu
Alaihi wa Sallam pasti mengetahui kejadian tersebut. Namun, beliau tidak
mengingkari perbuatan mereka. Seandainya keluar darah membatalkan wudhu, pasti
beliau akan menjelaskan hal itu kepada sahabat yang melakukannya dan
selainnya yang ikut serta dalam peperangan itu, sedangkan menunda penjelasan
pada saat yang tepat hukumnya haram. [7]
3. Muntah Seseorang dan yang Sejenisnya
Ada beberapa riwayat yang menyatakan bahwa muntah
dapat membatalkan wudhu, namun semua riwayat tersebut lemah dan tidak layak
dijadikan sebagai hujjah. Karena itu, kebanyakan ulama yang telah
meneliti masalah ini menyatakan bahwa muntah seseorang tidak membatalkan wudhu.
Ini adalah madzhab Syafi’I yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiyyah dalam kitabnya Majmu’
Fatawa.
Memang benar, ada sebuah hadits dari Abu Darda,
bahwasanya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam muntah lalu berbuka
dan berwudhu. [8] akan tetapi, hadits ini tidak
menunjukkan bahwa hukum wudhu sehabis muntah adalah wajib, sebab hal itu
semata-mata perbuatan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang tidak
menunjukkan akan batalnya wudhu tersebut.
4. Seseorang yang Ragu akan Hadats yang Dialaminya
Apabila engkau ragu-ragu, apakah wudhumu batal atau
tidak?
Keraguanmu tersebut tidak membahayakan dan membatalkan
wudhumu, baik ketika engkau sedang shalat ataupun tidak, sampai kamu yakin
benar dengan hadats dan batalnya wudhu.
Dari Abbad bin Tamim dari pamannya, ia berkata,
“Seseorang mengeluh kepada Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang sering
merasakan adanya sesuatu dalam dirinya (perutnya) ketika sedang shalat”, lalu
Nabi pun menjawab,
لا ينصرف حتى يسمع صوتاً أو يجد ريحاً
“Janganlah ia memutus shalatnya
hingga mendengar suara atau mencium bau kentut.” [9]
5. Tertawa dengan Suara ketika Shalat
Tertawa tidak membatalkan wudhu, karena hadits yang
menerangkan tentang hal tersebut derajatanya lemah.[10]
6. Memandikan Mayat
Hadits yang menunjukkan bahwa memandikan mayat
membatalkan wudhu tidaklah benar.
Dan yang ada adalah anjuran untuk berwudhu dan mandi
bagi orang yang memandikan mayat.
[1] QS. Al-Maidah: 6.
[2] Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari menurunkan
sejumlah atsar dari mereka dengan sanad yang shahih dalam kitab
tafsirnya (1/502).
[3] HR. Muslim (222), Abu Dawud (865),
At-Tirmidzi (3819), dan lain-lain.
[4] HR. Bukhari (1/491), Muslim (272) dan
lain-lain.
[5] HR. Abu Dawud (178), An-Nasa’I (1/104),
hadits ini dilemahkan oleh ulama-ulama terdahulu. Lihat: Sunan Daruquthni (1/135-142).
[6] HR. Abu Dawud (198), Ibnu Khuzaimah
(36) dengan sanad hasan.
[7] As-Sailul Jarrar karya Imam
Asy-Syaukani (1/99).
[8] HR. At-Tirmidzi dan Abu Dawud dengan
sanad yang shahih.
[9] HR. Bukhari (1/91).
[10] Terdapat sebuah hadits dari Jabir
secara marfu’:”Tertawa membatalkan shalat dan tidak membatalka wudhu”.
Akan tetapi ini hadits mungkar . Imam Ahmad berkomentar: Masalah tertawa
(dalam shalat) tidak ada hadits yang shahih.lihat: kitab al-‘ilal
Al-Mutanahiyah (367-373).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar