HUKUM MENGENAKAN PAKAIAN YANG
BERGAMBAR
Seseorang dilarang untuk mengenakan
pakaian yang bergambar hewan atau manusia, dan juga dilarang untuk mengenakan
sorban serta jubah atau yang menyerupai itu yang didalamnya terdapat gambar
hewan atau manusia atau makhluk bernyawa lainnya. Karena Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam telah menegaskan hal itu dengan sabdanya.
“Malaikat enggan memasuki rumah yang
didalamnya terdapat lukisan”[1]
MENYIMPAN FOTO SEBAGAI KENANGAN
Pertanyaan.
Oleh: Syaikh Muhammad bin Shalih
Al-Utsaimin
Menyimpan gambar atau foto untuk dijadikan sebagai
kenangan adalah haram, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah
menjelaskan bahwa malaikat enggan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat
gambar. Hal ini menunjukkan bahwa menyimpan gambar atau foto di dalam rumah
hukumnya adalah haram. Semoga Allah memberi kita pertolongan.[2]
HUKUM MEREKAM FORUM PERKULIAHAN
[CERAMAH] DENGAN MENGGUNAKAN VIDEO KASET
Oleh : Syaikh Abdul Aziz bin
Abdullah bin Baz
Merekam peristiwa seperti forum perkuliahan atau
ceramah lebih dianjurkan menggunakan kaset biasa ketimbang memvisualisasikannya
dalam bentuk gambar (seperti video atau vcd). Tetapi kadang-kadang dibutuhkan
pula visualisasi gambar agar menjadi jelas siapa yang berbicara. Maka fungsi
gambar disini adalah untuk mempertegas dan memperjelas tentang siapa yang
berbicara, dan kadang-kadang visualisasi gambar juga dibutuhkan untuk keperluan
lainnya.
Saya menahan diri untuk tidak berkomentar dalam
masalah ini karena adanya penjelasan hukum atau hadits berkenaan dengan gambar
segala sesuatu yang bernyawa, juga karena adanya ancaman yang keras bagi para
pelakunya.[3]
MEMBUAT GAMBAR DENGAN TANGAN DAN
KAMERA
Oleh :Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Melukis dengan tangan adalah perbuatan yang
diharamkan, bahkan melukis termasuk salah satu dosa besar, karena Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat para pembuat gambar (pelukis), sedangkan
laknat tidak akan ditunjukan kecuali terhadap suatu dosa besar, baik yang
digambar untuk tujuan mengungkapkan keindahan, atau yang digambar sebagai alat
peraga bagi para pelajar, atau untuk hal-hal lainnya, maka hal itu adalah
haram.
Tetapi bila seseorang menggambar bagian dari tubuh,
seperti tangan saja, atau kepala saja, maka hal itu diperbolehkan. Adapun
mengambil gambar dengan menggunakan alat fotografi, maka hal itu diperbolehkan
karena tidak termasuk pada perbuatan melukis. Yang menjadi pertanyaan adalah :
Apa maksud dari pengambilan gambar tersebut ? Jika pengambilan gambar
(pemotretan) itu dimaksudkan agar dimiliki oleh seseorang meskipun hanya
dijadikan sebagai kenangan, maka pengambilan gambar tersebut hukumnya menjadi
haram, hal itu dikarenakan segala macam sarana tergantung dari tujuan untuk apa
sarana tersebut dipergunakan, sedangkan memiliki gambar hukumnya adalah haram.
Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa malaikat
enggan memasuki rumah yang ada gambar didalamnya, dimana hal itu menunjukkan
kepada haramnya memiliki dan meletakkan gambar di dalam rumah.
Adapun menggantungkan gambar atau foto diatas dinding
adalah haram hukumnya sehingga tidak diperbolehkan untuk menggantungnya
meskipun sekedar untuk kenangan, karena malaikat enggan memasuki rumah yang di
dalamnya terdapat gambar.[4]
HUKUM MENGANTUNGKAN LUKISAN
Oleh : Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Hukumnya adalah haram jika gambar tersebut adalah
gambar makhluk bernyawa, baik manusia atau selainnya, karena Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda.
“Janganlah engkau tinggalkan patung
kecuali engkau telah membuatnya menjadi tidak berbentuk, dan jangan pula
meninggalkan kuburan yang menjulang tinggi kecuali engkau meratakannya” [Hadits
Riwayat Muslim dalam Al-Jana'iz, 969]
Dan hadits yang ditegaskan dari Aisyah Radhiyallahu
‘anha. Sesungguhnya Aisyah telah membeli bantal kecil untuk hiasan yang
didalamnya terdapat gambar. Ketika Rasulullah melihat bantal tersebut, beliau
berdiri di depan pintu dan enggan untuk masuk seraya bersabda.
“Sesungguhnya pemilik/pembuat gambar
ini akan diadzab dan akan dikatakan kepada mereka. ‘Hidupkanlah apa yang telah
engkau ciptakan'” [1]
Akan tetapi jika lukisan tersebut dilakukan pada
permadani yang digunakan untuk tempat berpijak, atau bantal yang digunakan
sebagai alat untuk bersandar, maka hal itu diperbolehkan. Dalam sebuah hadits
dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa ketika Jibril hendak mendatangi
rumah beliau, dia enggan memasuki rumah, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bertanya dan dijawab oleh Jibril.
“Di dalam rumah itu terdapat tirai dari kain tipis
yang bergambar patung dan di dalam rumah itu terdapat seekor anjing.
Perintahkan agar gambar kepala patung yang berada di pintu rumah itu dipotong
sehingga bentuknya menyerupai pohon, dan perintahkan agar tirai itu dipotong
dan dijadikan dua buah bantal untuk bersandar dan perintahkan agar anjing itu
keluar dari rumah” [Hadits Riwayat At-Tirmidzi dalam Al-Adab 2806]
Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan
perintah tersebut sehingga Jibril Alaihis salam masuk ke dalam rumah itu.
Diriwayatkan oleh An-Nasa-i dengan sanad yang baik[2]. Dalam hadits tersebut
bahwa anjing itu adalah anjing kecil milik Hasan atau Husain yang secara
sembunyi-sembunyi tinggal di dalam rumah itu. Dalam sebuah hadits shahih dari
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau besabda.
“Malaikat tidak akan masuk rumah
yang di dalamnya terdapat anjing dan lukisan” [3]
Kisah tentang malaikat Jibril di atas menunjukkan
bahwa gambar atau lukisan yang ada dalam permadani atau yang semacamnya tidak
menyebabkan malaikat enggan memasuki suatu rumah, di mana hal itu ditegaskan
dalam hadits shahih dari Aisyah bahwa ia menjadikan tirai seperti yang
disebutkan di atas menjadi bantal yang digunakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam untuk bersandar.[5]
HUKUM MENYIMPAN PATUNG DI RUMAH
SEBAGAI HIASAN
Oleh : Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Seorang muslim tidak diperbolehkan untuk menggantung
gambar atau menghiasi rumahnya dengan hewan yang diawetkan, baik diletakkan di
atas meja ataupun kursi, hal itu disebabkan keumuman hadits dari Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskan tentang haramnya menggantung
gambar dan meletakkan patung di dalam rumah atau tempat-tempat lainnya. Karena
benda-benda tersebut merupakan sarana untuk berlaku syirik kepada Allah, dank
arena dalam hal-hal yang demikian terdapat penyerupaan terhadap makhluk ciptaan
Allah dan perbuatan tersebut sama seperti perbuatan menentang Allah.
Adapun perbuatan menyimpan hewan yang diawetkan adalah
perbuatan yang merusak, padahal syari’at Islam yang sempurna diturunkan untuk
menyumbat segala macam perantara atau sarana yang dapat membawa kepada
kemusyrikan dan kesesatan. Hal yang demikian pernah terjadi pada kaum Nuh di
mana mereka melakukan kemusyrikan disebabkan lukisan yang menggambarkan lima
orang shalih pada masa mereka. Kaum Nuh memasang lukisan tersebut di majlis-majlis,
sebagaimana yang Allah terangkan dalam Al-Qur’an dengan firmanNya.
“Dan mereka berkata, Jangan
sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula
sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) wadd, dan jangan pula suwa’,
yaghuts, ya’uq dan nasr’. Dan sesudahnya mereka telah menyesatkan kebanyakan
(manusia)” [QS. Nuh ; 23-24][6]
TIDAK BOLEH BERPAKAIAN BERGAMBAR
MAKHLUK BERNYAWA
Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Padahal kami adalah tidak boleh mengenakan pakaian
yang ada gambar bernyawa baik pada pakaian orang dewasa atau anak-anak, juga
tidak boleh menyimpan photo-photo (dengan gambar bernyawa) sebagai kenangan
atau lainnya kecuali dalam kondisi darurat atau kebutuhan mendesak, seperti
kartu tanda penduduk, atau surat-surat izin.[7]
HUKUM MENERBITKAN MAJALAH YANG DI
DALAMNYA ADA GAMBAR WANITA YANG MEMBUKA WAJAH
Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Tidak boleh menerbitkan majalah yang menampakkan
gambar-gambar perempuan yang mengundang pada perbuatan zina, kekejian, homosek,
minum-minuman keras dan sebagainya, yang mengajak kepada kebatilan dan membantu
penerbitannya.
Tidak boleh pula bekerja pada majalah semacam ini,
tidak boleh menulis makalah atau memasarkannya, karena perbuatan itu termasuk
tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran serta menyebabkan kerusakan di muka
bumi, serta upaya merusak masyarakat dan menyebarkan kehinaan. Allah Subhanahu
wa Ta’ala telah berfirman.
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam
(mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat
dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah
amat berat siksaNya” [QS. Al-Maidah : 2]
Rasullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Barangsiapa mengajak kepada petunjuk, maka baginya
pahal seperti pahala yang mengikutinya tanpa sama sekali mengurangi pahala
orang yang mengerjakannya dan barangsiapa mengajak kepada kesesatan maka
baginya dosa seperti dosa orang yang mengikutinya tanpa mengurangi sama sekali
dosa yang mengerjakannya” [ Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shahih-nya].
Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Ada dua golongan dari Ahli Neraka, belum pernah saya
lihat sebelumnya ; para lelaki di tanganya ada cambuk seperti ekor sapi dipakai
untuk memukul manusia dan wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, sesat
dan menyesatkan, kepalanya seperti punuk unta yang bergoyang-goyang. Mereka
tidak masuk Surga juga tidak mencium bau Surga. Sesungguhnya bau Surga bisa
dicium dari jarak sekian dan sekian” [Hadits Riwayat Muslim dalam Shahih-nya].
Ayat-ayat Al-Qur’an yang semakna dengan hal ini sangat
banyak. Kita berdo’a kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar memberikan taufikNya
kepada kaum muslimin untuk mengerjakan sesuatu yang didalamnya ada maslahat
buat mereka dan keselamatan mereka serta memberi petunjuk kepada orang-orang
yang bekerja di media massa, untuk berbuat sesuatu yang menyelamatkan
masyarakat, serta semoga Allah melindungi mereka dari kesesatan nafsu mereka
dan dari tipuan setan. Sesunguhnya Dia Maha Baik dan Maha Mulia.[8]
JUAL BELI BINATANG YANG DIAWETKAN
Oleh Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal
Ifta
Memiliki burung-burung dan binatang yang diawetkan
baik yang diharamkan memilikinya dalam keadaan hidup atau apa yang dibolehkan
memilikinya dalam keadaan hidup, sama-sama mengandung unsur penghambur-hamburan
uang, berlebih-lebihan, dan mubadzir dalam membiayai pengawetan. Padahal Allah
Ta’ala telah melarang perbuatan berlebih-lebihan dan juga mubazir.
Sedangkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
juga melarang penghambur-hamburan uang. Selain itu, karena hal tersebut bisa
menjadi jalan dipajangnya gambar-gambar dari makhluk yang bernyawa, diagntung
dan ditempelkan. Dan itu jelas sesuatu yang haram. Oleh karena itu, tidak
diperbolehkan menjualnya dan tidak juga memilikinya. Dan kewajiban petugas Amar
Ma’ruf Nahi Munkar untuk menjelaskan kepada orang-orang bahwa hal tersebut
dilarang serta melarang peredarannya di pasar-pasar.
Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa
melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu
‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.[9]
[1]. Hadits Riwayat Al-Bukhari, bab Bad’ul
Khalq 3226, Muslim bab Al-Libas 2106]
[2]. Disalin dari buku Al-Fatawa
Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram,
edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-3, Darul Haq]
[3][Majalah Al-Buhuts, edisi 42 hal. 161,
Syaikh Ibn Baz]
[4]. [Disalin dari kitab Al-Fatawa
Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram,
Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-3, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Penerjemah
Amir Hamzah, Penerbit Darul Haq]
[5] [Disalin dari buku Al-Fatawa
Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa-il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram,
edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-3, Darul Haq
[6].[Disalin dari buku Al-Fatawa
Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram,
edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-3, Darul Haq]
[7]. [Fatawa Islamiyah 4/364]
[8] [Disalin dari kitab 'Al-Fatawa
al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita-3,
hal.296-298, Darul Haq]
[9].[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts
Al-Ilmiyah Wal Ifta, Fatwa Nomor 5350, Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah
Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual
Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka
Imam Asy-Syafi'i]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar