Laman

Apa yang anda cari

Rabu, 01 Oktober 2014

HUKUM SUAMI MENG-ILA’ ISTERINYA YANG BERSTATUS AHLI KITAB



Diperbolehkan bagi seorang Muslim meng-ila’ isterinya yang berstatus dzimmi. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Qudamah –rahimahullaahu ta’ala- bahwa seorang Muslim diperbolehkan meng-ila’ isteri-isterinya, baik yang berstatus Muslimah ataupun dzimmi, baik yang statusnya merdeka atau budak, karena dalam hal ini termasuk dalam keumuman firman Allah –ta’ala-  yang berbunyi,
لِلَّذِينَ يُؤْلُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ
“Kepada orang-orang yang meng-ila’ isteri-isterinya diberi tangguh empat bulan (lamanya).“[1]
Karena bagaimanapun juga dirinya berstatus sebagai isteri, maka diperbolehkan bagi seorang Muslim untuk meng-ila’nya, sebagaimana hal itu dilakukan kepada seorang Muslimah yang merdeka.[2]
Menurut an-Nakha’i, Malik, Auza’i dan al-Syafi’i, bahwa meng-ila’ seorang isteri boleh dilakukan baik setelah melakukan hubungan badan ataupun sebelumnya. Adapun menurut Atha’, al-Zuhri dan al-Tsaur, meng-ila’ seorang isteri hanya dibolehkan untuk dilakukan setelah melakukan hubungan badan.[3]
[1] QS. al-Baqarah : 226.
[2] Ibnu Qudamah al-Maqdisi, al-Mughni, (Kairo: Daar al-Hadits, 1425 H/2004 M), juz X, hal. 391.
[3] Ibid., hal. 391-392.

Tidak ada komentar: