Rum (rhum)
adalah minuman beralkohol hasil fermentasi dan distilasi dari molase (tetes
tebu) atau air tebu yang merupakan produk samping industri gula. Rum hasil
distilasi berupa cairan berwarna bening, dan biasanya disimpan untuk mengalami
pematangan di dalam tong yang dibuat dari kayu ek atau kayu jenis lainnya.
Produsen rum terbesar di dunia adalah negara-negara Karibia dan sepanjang
aliran Sungai Demerara di Guyana, Amerika Selatan. Selain itu, pabrik rum ada
di negara-negara lain di dunia seperti Australia, India, Kepulauan Reunion.Berbagai
Makanan yang Menggunakan Rhum
Rum terdiri dari berbagai jenis dengan kadar alkohol
yang berbeda-beda. Rum putih umum digunakan sebagai pencampur koktail. Rum
berwarna cokelat keemasan dan gelap dipakai untuk memasak, membuat kue, dan
juga pencampur koktail. Hanya rum berkualitas tinggi saja yang biasa diminum
polos tanpa pencampur atau ditambah es batu (on the rocks). Rum memegang
peranan penting dalam kebudayaan orang-orang di Hindia Barat, dan dikenal
sebagai minuman perompak dan Angkatan Laut Kerajaan Inggris.[1]
Berita Republika menyebutkan, “Kue-kue dari hotel dan
bakery terkenal kerap menggunakannya dalam taart, dan sus. Vla di dalam sus
menjadi lebih lezat bila dicampurkan rhum. Cake aneka buah juga biasanya
menggunakan rhum. Biasanya sebelum dicampur ke dalam cake, buah direndam dulu
ke dalam rhum agar aromanya menjadi lebih menggugah selera.”[2]
Rhum Termasuk
Minuman Keras
Kandungan Alkohol dalam Rhum termasuk tingkat tinggi
yaitu sekitar 38%. Rhum termasuk golongan C dalam pembagian minuman keras
sebagaimana penjelasan berikut ini.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 86/
Menkes/ Per/ IV/ 77 tentang minuman keras, minuman beralkohol dikategorikan
sebagai minuman keras dan dibagi menjadi 3 golongan berdasarkan persentase
kandungan etanol volume per volume pada suhu 20oC.
Golongan A:
Minuman dengan kadar etanol 1 – 5 persen.
Golongan B:
Minuman dengan kadar etanol lebih dari 5 persen sampai dengan 20 persen.
Golongan C:
Minuman dengan kadar etanol golongan C mengandung etanol lebih dari 20 persen
sampai dengan 55 persen.[3]
Rhum Jelas
Haramnya
Berdasarkan penjelasan di atas karena rhum menimbulkan
efek memabukkan, maka ia jelas dihukumi haram. Ingatlah, segala
sesuatu yang memabukkan termasuk khomr dan setiap yang memabukkan pastilah
haram. Dari Ibnu ‘Umar, Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
“Setiap
yang memabukkan adalah khomr. Setiap yang memabukkan pastilah haram.”[4]
Dari
‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,
كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ
“Setiap
minuman yang memabukkan, maka itu adalah haram.”[5]
Kami
nukilkan pula pembahasan dari Republika sebagai berikut.
Rhum menurut relawan Lembaga Pengkajian Pangan,
Obat-obatan, Kosmetika dan Makanan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), KA
Endin, digolongkan ke dalam khamr. Kandungan alkoholnya cukup tinggi. Karena
itu fatwanya pun jelas: haram. ”Sedikit atau banyak, khamr itu haram hukumnya,”
kata Endin ketika ditemui di kantornya Jumat (26/7).[6]
Bagaimana
Jika Mengkonsumsi Sedikit Rhum?
Seperti ini pun tetap tidak dibolehkan. Ada kaedah
yang perlu diperhatikan dalam masalah khomr, “Jika meminum khomr dalam
jumlah banyak, bisa memabukkan, maka meminum satu tetes saja tetap haram.”
Dasar dari kaedah ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ
“Sesuatu
yang apabila banyaknya memabukkan, maka meminum sedikitnya dinilai haram.”[7]
Dari sini, jika meminum rhum satu liter menimbulkan
efek memabukkan, maka meminum satu tetes rhum saja tetap haram walaupun tidak
mabuk.
Mudah-mudahan
paham dengan penjelasan ini.
Jika Makanan
Tercampur Rhum
Sudah dijelaskan bahwa rhum sering sekali digunakan
sebagai penyedap rasa. Ini artinya rhum yang termasuk khomr bercampur dengan
makanan seperti kue, blackforest, dsb.
Walaupun campuran rhum tersebut dalam kue atau makanan
sedikit, tetap dihukumi haram. Karena ini berarti mengkonsumsi khomr dalam
jumlah sedikit. Sekali lagi kita perlu memperhatikan kaedah yang telah kami
utarakan, “Sesuatu yang apabila dikonsumsi dalam jumlah banyak memabukkan,
maka dikonsumsi satu tetes saja tetap haram walaupun tidak memabukkan.” Ini
berarti makanan yang tercampur rhum semacam ini tetaplah haram.
Selanjutnya kami kemukakan sebuah penjelasan dari
Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Tetap Riset
Ilmiyyah dan Fatwa, Saudi Arabia),
“Apabila kadar alkohol –apabila alkohol tersebut
dikonsumsi dalam jumlah banyak, memabukkan-, maka tidak boleh menggunakan
alkohol tersebut baik sedikit ataupun banyak, baik digunakan dalam makanan,
minuman, wewangian atau obat-obatan.”[8]
Begitu pula hal ini tidak berlaku hanya untuk rhum
saja, namun jenis arak atau minuman keras lainnya. Jika miras sedikit saja
bercampur dalam makanan, maka makanan semacam ini sudah sepantasnya untuk
dijauhi. Sebagaimana informasi yang kami baca, banyak sekali kita jumpai
campuran miras pada masakan China atau Jepang. Sudah seharusnya kita semakin
waspada untuk menjauhi yang syubhat (samar) apalagi yang haram. Hanya Allah
yang beri taufik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar