Sudah dimaklumi bahwa Sayi’at Allah
dan Rasul-Nya telah memperkenalkan kepada kita eksistensi (keberadaan) barang
yang najis atau yang terkena najis dan juga telah menjelaskan kepada kita
kaifiyah, cara membersihkannya. Kita wajib ittiba’ (mengikuti) petunjuk-Nya dan
merealisasikan perintah-Nya. Misalnya, manakala ada dalil yang memerintahkan
mencuci sampai tidak tersisa bau, atau rasa ataupun warnanya, maka itulah cara
membersihkannya. Apabila ada dalil yang menyuruh dituangkan, atau disiram, atau
digosok dengan air, atau digosok ke tanah, ataupun sekedar dipakai berjalan di
permukaan bumi, maka itulah cara mensucikannya. Dan ketahuilah bahwa air
merupakan pembersih aneka najis yang utama dan pertama. Hal ini didasarkan pada
penjelasan Rasulullah saw tentangnya, dimana Rasulullah saw bersabda:
قد جعل الله الماء طهورا
“Allah telah menciptakan air sebagai pembersih,”
Oleh sebab itu, tidak boleh bergeser kepada pembersih
lain (selain air) kecuali apabila ada kejelasan dari Nabi saw. Jika tidak ada
dalilnya, maka tidak boleh. Karena beralih dari sesuatu yang sudah dimaklumi
sebagai pembersih (air) kepada sesuatu yang tidak diketahui berfungsi sebagai
pembersih, ini berarti menyimpang dari ketentuan Syari’ah.[1]
Jika kita sudah memahami apa yang diuraikan di atas,
maka ikutilah penjelasan syara’ perihal sifat dan kiat membersihkan
barang-barang yang najis atau yang terkena najis:
- 1. MEMBERSIHKAN KULIT BANGKAI DENGAN MENYAMAKNYA.
Cara membersihkan kulit bangkai adalah dengan cara
menyamaknya.[2] Sebaimana yang dijelaskan dalam
riwayat berikut:
Dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: Saya mendengar
Rasulullah bersabda:
إذا دبغ الإهاب فقد طهر
“Kulit apa saja yang disamak, maka ia menjadi
suci.”(Shahih)[3]
Dan tidak masuk dalam kategori ini adalah:[4]
- bangkai ikan dan belalang. Kedua bangkai itu suci.
- bangkai binatang yang tidak memiliki darah yang mengalir, seperti lalat, lebah, semut, kutu, dan serangga sejenisnya.
- tulang, tanduk, kuku, rambut, dan bulu bangkai hewan pada dasarnya adalah suci.
- 2. MEMBERSIHKAN BEJANA YANG DIJILAT ANJING
Allah berfirman dalam surat al-An’am ayat 145:
Katakanlah: “Tiadalah Aku peroleh dalam wahyu yang
diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya,
kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi –
Karena Sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama
selain Allah. barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak
menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka Sesungguhnya Tuhanmu
Maha Pengampun lagi Maha penyayang”.
Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah saw bersabda,
طهور إناء أحدكم إذا ولغ فيه الكلب أن يغسله سبع مرّات
أولاهنّ بالتراب
“ Sucinya berjana seorang di antara kamu bila dijilat
anjing ialah (hendaklah) ia mensucinya tujuh kali, yang pertama dicampur dengan
debu tanah.”(Shahih)[5]
Hadits ini menunjukkanh bahwa air liur anjing adalah
najis.
Sedangkan anggota badan dan rambutnya selain mulut
asalnya adalah suci. Imam Bukhori meriwayatkan sebuah hadits secara mu’alaq dan
telah di maushul kan oleh Abu Dawud dengan sanad yang shahih dari Ibnu
Umar, ia berkata, “Dahulu pada masa Rasulullah saw aku pernah menginap di
masjid. Dan ada anjing-anjing yang kencing, datang dan pergi ke masjid. Namun,
para sahabat tidak pernah mencucinya sama sekali.”
Akan tetapi, dianjurkan untuk menyiram bekas tempat
tidur anjing berdasarkan hadits Mimunah, ia berkata,”Dahulu di rumahku ada
seekor anak anjing. Lalu Nabi saw mengeluarkannya, kemudian menyiram bekas
tempat tidurnya.[6]
- 3. MEMBERSIHKAN PAKAIAN YANG TERKENA DARAH HAID
Pakaian dan badan kalau terkena najis, maka wajib
dicuci dengan air sampai hilang bekasnya (seperti darah). Tetapi kalau masih
saja tersisa bekasnya setelah dicuci karena susah hilangnya, maka itu
dimaafkan. Tetapi kalau tidak membekas (seperti air kencing) maka cukup dengan
mencucinya walaupun hanya satu kali.[7]
Dari Asma’ binti Abi Bakar ra, ia berkata:
جاءت امرأة إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقالت: إحدانا
يصيب ثوبها من دم الحيض, كيف نصنع ؟ فقال: تحتّه, ثم تقرصه بالماء ثم تنضحه ثم
تصلي فيه
Telah datang seorang perempuan kepada Nabi saw, dan
berkata; salah satu dari kami pakaiannya terkena darah haid, apa yang harus
kami lakukan? Maka Rasul bersabda;” hendaklah ia menyikat
(mengosok/mengerik) bajunya, kemudian mencuci dan menyiramnya dengan air,
setelah itu ia boleh shalat dengannya.”.(Mutafaqun ‘Alaih)[8]
Apabila ia ingin menggunakan kayu atau benda
sejenisnya untuk menghilangkan darah yang ada, lalu mencucinya dengan air dan
sabun atau pembersih yang lain, maka yang demikian tersebut lebih baik.[9]
Dasarnya adalah hadits Ummu Qais binti Mihshan, ia
berkata, “Aku pernah bertanya kepada Rasulullah saw tentang darah haid yang ada
dibaju, beliau menjawab;
حكّيه بضلع واغسليه بماء وسدر
“Keriklah baju itu dengan tulang (yang bersih) lalu
cuci dengan air dan daun bidara.”[10]
Perintah Nabi saw untuk mencuci baju tersebut
merupakan bukti akan najisnya darah haid, dan ini merupakan kesepakatan ulama.
Adapun darah mutlak seperti darah yang mengalir dari
tubuh manusia atau hewan yang boleh dimakan dagingnya, maka tidak ada dalil yang
menyatakan akan najisannya darah tersebut. Dan pendapat yang kuat bahwa darah
adalah suci. Namun, leih baik dicuci supaya bersih.[11]
- 4. MEMBERSIHKAN BAGIAN BAWAH PAKAIAN WANITA
Kalau bagian bawah pakaian wanita terkena najis, maka
cara membersihkanya adalah dengan tanah.[12] Atau disentuhkan pada tanah yang
bersih berikutnya.[13] Sebagaimana ketika ada seorang
wanita berkata kepada Ummu Salamah ra Istri Nabi saw, seraya berkata,
“Sesungguhnya aku adalah seorang wanita, aku memanjangkan ujung bajuku dan
terkadang aku berjalan di tempat yang kotor?”, Ummu Salamah berkata, ‘Nabi saw
bersabda;
يُطَهِّرُهُ مَا بَعْدَهُ
“kotoran itu akan disucikan oleh tanah yang bersih
setelahnya.”
- 5. MENSUCIKAN PAKAIAN DARI KENCING ANAK KECIL YANG MASIH MENETEK
يغسل من بول الجارية ويرشُّ من بول الغلام
“Baju yang terkena kencing bayi perempuan dicuci,
sedangkan yang terkena kencing bayi laki-laki cukup dengan diperciki dengan
air.”
- 6. MEMBERSIHKAN PAKAIAN DARI AIR MADZI
Madzi adalah air yang putih, encer dan lengket. Keluar
ketika memikirkan sesuatu yang mengarah kepada jima’ atau keluar ketika
mula’abah (bercumbu) atau ketika akan bersetubuh bersama istri. Tetapi
kadang-kadang keluar dengan tidak terasa. Ini terjadi pad laki-laki dan
perempuan tetapi pada wanita lebih banyak. Air ini adalah najis dengan
kesepakatan ulama’.[14] Cara membersihkannya adalah kalau
terkena badan maka wajib mencucinya. Kalau terkena pakaian cukup diperciki
dengan air.
Dalam shahih Bukhori dan Muslim, Rasulullah bersabda
kepada seseorang yang bertanya tentang madzi;
“Cukup dengan dibersihkan kemaluannya dan berwudhu.”
- 7. MEMBERSIHKAN BAGIAN BAWAH SANDAL
Cara membersihkan bagian bawah sandal atau sepatu yang
terkena najis adalah dengan mengosokkannya ketanah.[15]
Sebagaimana hadits Abu Hurairah ra, bahwasanny
Rasulullah saw bersabda:” kalau salah satu diantara kalian berjalan dengan
mengunakan sandal yang terkena kotoran, maka sesungguhnya tanahlah sebagai
pembersihnya.”(HR. Abu Dawud)
Dalam riwayat lain;” kalau terdapat kotoran pada
sepatunya, maka pembersihnya adalah dengan tanah waktu dia berjalan.”
Dari Abu Sa’id ra, bahwa Nabi saw bersabda:
إذا جاء أحدكم المسجد فليقلق نعليه ولينظر فيهما فإن رأى
خبثاً فليمسحه بالأرض, ثم يصل فيها.
” jika salah satu diantara kalian mendatangi masjid,
maka hendakalah dia membalik sandalnya terlebih dahulu, lihatlah apa yang ada
padanya. Kalau terlihat ada najis, maka hendaklah dia mengusapkannya ke tanah
kemudian hendaklah dia shalat dengannya.”
- 8. MENSUCIKAN TANAH ATAU LANTAI
Cara mensucikan tanah atau lantai kalau terkena najis
adalah dengan menuangkan, mengalirkan atau menyiramnya dengan air
diatasnya.[16]
Sebagaimana perintah Rasulullah saw untuk menyiramnya
air pada bagian tanah yang telah dikencingi oleh seorang baduwi. Maksud Rasulullah
melakukan demikian agar tempat tersebut segera bersih kembali, meskipun jika
dibiarkan begitu saja hingga kering dan bekas najisnya pun sudah hilang maka
tanah itu akan suci dengan sendirinya.
Cara mensucikannya juga dengan cara kering
(menunggunya sampai kering) seperti pohon dan bangunan. Berkata Abu Qilabah:”
sucinya tanah itu kalau tanah itu kering.” Berkat juga ‘Aisyah ra;” zakatnya
tanah adalah kalau sudah kering.”
- 9. MEMBERSIHKAN SUMUR DAN MINYAK SAMIN YANG TERKENA NAJIS
Yaitu dengan cara membuang benda najis itu dan
mengambil yang sekitarnya, adapun sisanya tetap suci. Dalam kitab shahih
Bukhori dan kitab lainnya, bahwasannya Rasulullah r pernah ditanya tentang
seekor tikus yang jatuh ke minyak samin, Nabi r menjawab,
ألقوها وما حولها فاطرحوه, وكلوا سمنكم
“Ambil tikus itu dan buanglah daerah sekitarnya,
kemudian makanlah mentega kalian.”
10. APABILA SIFAT-SIFAT DASAR NAJIS TELAH BERUBAH
Yaitu dengan hilangnya sifat-sifat dasar najis dan
menjadi benda yang suci, maka benda ini dihukumi suci, seperti kotoran manusia
yang telah berubah menjadi tanah.[17]
11. AIR SUSU IBU YANG TERKENA BAJU
Apabila air susu ibu mengenai bajunya, maka hal itu
tidak mengapa dan tidak wajib baginya untuk mencuci bajunya tersebut, sebab air
susu ibu adalah suci dan tidak najis. Apabila air susu ibu mengenai bajunya,
maka hal itu tidak mengapa dan tidak wajib baginya untuk mencuci bajunya
tersebut, sebab air susu ibu adalah suci dan tidak najis.
[1]. As-Sailul Jarrar I:48 no: 42
dengan sedikit diringkas
[2]. Kitab fiqh sunnah hal:34
[3]. Shahih Ibnu Majah no:2907
[4]. Fiqih Sunnah Wanita hal: 38
[5]. Shahihul Jami’ush Shaghir no: 3933
dan Muslim I:234 no: 91/279
[6]. Dikeluarkan oleh An-nas’I dengan
sanad yang shahih. Kitab Fiqh sunnah wanita hal: 37
[7]. Kitab fiqh sunnah hal:33
[8]. Bukhori:227, muslim: 291
[9]. Kitab Fiqih Sunnah Wanita hal: 40
[10]. Hadits hasan. Dikeluarkan
oleh Abu Dawud 363
[11]. Kitab Fiqh Sunnah Wanita hal: 36
[12]. Kitab fiqh sunnah hal:33
[13]. Kitab fiqh sunnah Wanita hal:42
[14]. Al-Majmu’ karya Imam An-Nawawi 2:6
dan Al-Mughni 1:168
[15]. Kitab fiqh sunnah hal:35
[16]. Kitab fiqh sunnah hal:33
[17]. Fiqih Sunnah Wanita hal: 43
Tidak ada komentar:
Posting Komentar