Banyak orang yang meremehkan shalat
berjamaah. Yang di jadikan alasan mereka adalah tak acuh sebagian ulama
terhadap masalah itu. Oleh karenanya sudah menjadi kewajiban menjelaskannya
karena sebenarnya masalah ini merupakan perkara yang teramat penting.
Setiap muslim tidak dibenarkan meremehkan masalah yang
dianggap penting oleh Allah (dalam kitab suci-Nya) dan Rasul-Nya.
Allah I banyak menyebut kata “shalat” dalam
Al-Qur’anul Karin. Ini menandakan begitu penting perkara ini. Allah telah
memerintahkan kita untuk memelihara dan melaksanakan shalat dengan berjamaah.
Allah juga mengatakan bahwa meremehkan dan malas
mengerjakan shalat berjamaah termasuk sifat orang munafik. Firman Allah:
حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى
وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ
“Peliharalah segala shalat(mu), dan (peliharalah)
shalat wushtaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’.” [1]
Bagaimana seorang muslim dapat dikatakan sebagai orang
yang memelihara dan mengagungkan shalat, bila ia tidak melakukan (bahkan
meremehkan) shalat berjamaah bersama rekan-rekannya?
Allah I berfirman:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا
مَعَ الرَّاكِعِينَ
Ayat yang mulia ini merupakan nash tentang kewajiban
shalat berjamaah. Pada awal ayat tersebut Allah sudah memerintahkan kita untuk
mendirikan shalat. Ini berarti kita diperintahkan Allah untuk memelihara shalat
berjamaah, bukan sekedar mengerjakannya saja.
Dalam surat An-Nisaa’, Allah berfirman:
وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ
فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا
سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَى لَمْ
يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ
“Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka
(sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka
hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang
senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah
menyempurnakan serakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk
mengahadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum shalat,
lalu bershalatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan
menyandang senjata…” [3]
Pada ayat diatas Allah mewajibkan kaum muslimin
untuk mengerjakan shalat berjamaah dalam keadaan perang. Bagaimana bila dalam
keadaan damai?
Jika seoran muslim diperbolehkan meninggalkan shalat
berjamaah (oleh Allah), tentu kaum muslimin lain yang tengah berbaris
menghadapi serangan musuh dan yang paling terancam dibolehkan meninggalkan
shalat berjamaah. Tetapi didalam ayat diatas perintah Allah tidak demikian.
Dari sini kita dapat mengetahui bahwa shalat berjamaah merupakan kewajiban
utama. Oleh karenanya tidak dibenarkan seorang muslim meninggalkan kewajiban
tersebut.
Abu Hurairah t meriwayatkan bahwa Nabi r telah
bersabda:
لَقَدْ
هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَتُقَامَ ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيُصَلِّيَ
بِالنَّاسِ ثُمَّ أَنْطَلِقَ بِرِجَالٍ مَعَهُمْ حُزَمٌ مِنْ حَطَبٍ إِلَى قَوْمٍ
لَا يَشْهَدُونَ الصَّلَاةَ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ بِالنَّارِ
“Aku berniat memerintahkan kaum muslimin untuk
mendirikan shalat. Maka aku perintahkan seseorang untuk menjadi imam dan shalat
bersama manusia. Kemudian aku berangkat dengan kaum muslimin yang membawa
seikat kayu bakar menuju orang-orang yang tidak mau ikut shalat berjamaah, dan
aku bakar rumah-rumah mereka.” [4]
Abdullah bin Mas’ud t berkata, “Engkau telah melihat
kami, tidaklah seseorang yang meninggalkan shalat berjamaah, kecuali seorang
munafik yang diketahui nifaknya atau seseorang yang sakit, bahwa seorang yang
sakit pun berjalan (dengan dipapah) antara dua orang untuk mendatangi shalat
(shalat berjamaah dimasjid).” Abdullah bin Mas’ud lalu menegaskan, “Rasulullah
mengajarkan kita jalan-jalan hidayah, dan salah satu jalan hidayah itu adalah
shalat di masjid (shalat yang dikerjakan di masjid).” [5]
Abdullah bin Mas’ud berkata, “Barangsiap ingin bertemu
Allah di hari akhir nanti dalam keadaan muslim, maka hendaklah memelihara semua
shalat yang diserukan-Nya. Allah telah menetapkan kepada Nabi kalian
jalan-jalan hidayah, dan shalat itu termasuk jalan hidayah. Kalau kalian shalat
di rumah berarti kalian telah meninggalkan jalan Nabi kalian. Jika kalian
meninggalkan jalan Nabi kalian, maka pasti kalian sesat. Seorang laki-laki
bersuci dengan baik, kemudian menuju masjid, maka Allah I menulis setiap
langkahnya satu kebaikan, mengangkatnya satu derajat, dan mengahapus satu
kejahatannya. Engkau telah melihat di kalangan kami, tidak pernah ada yang
meninggalkan shalat (berjamaah), kecuali orang munafik yang sudah nyata
nifaknya. Pernah ada seorang laki-laki hadir dengan dituntun antara dua orang
untuk didirikan di shaf.”
Dari Abu Hurairah t dikisahkan bahwa pernah ada
seorang lelaki buta bertanya kepada Rasulullah, “Wahai Rasul Allah, aku tidak
punya penuntun yang menggandengku kemasjid. Apakah aku mendapat kemurahan
(dispensasi) untuk shalat dirumah saja?” Rasulullah r bertanya kepadanya,
“Apakah kamu mendengar adzan (seruan) untuk shalat?” “Ya,” jawab lelaki
buta itu. Rasulullah lalu berkata dengan tegas, “Kalau begitu datangilah masjid
untuk shalat berjamaah!”
Hadits yang menujukkan wajibnya shalat berjamaah dan
kewajiban melaksanakannya di rumah Allah sangat banyak. Oleh karena itu setiap
muslim wajib memperhatikan dan bersegera melaksanakannya. Juga wajib untuk
memberitahukan hal ini kepada anak-anaknya, keluarga, tetangga, dan seluruh
teman-teman seaqidah agar mereka mengerjakan perintah Allah I dan perintah
rasul-Nya agar mereka takut terhadap larangan Allah dan Rasul-Nya dan agar
mereka menjauhkan diri dari sifat-sifat orang munafik yang tercela, di
antaranya sifat malas mengerjakan shalat. Allah I telah berfirman:
إِنَّ الْمُنَافِقِينَ يُخَادِعُونَ اللَّهَ وَهُوَ
خَادِعُهُمْ وَإِذَا قَامُوا إِلَى الصَّلَاةِ قَامُوا كُسَالَى يُرَاءُونَ
النَّاسَ وَلَا يَذْكُرُونَ اللَّهَ إِلَّا قَلِيلًا* مُذَبْذَبِينَ بَيْنَ ذَلِكَ
لَا إِلَى هَؤُلَاءِ وَلَا إِلَى هَؤُلَاءِ وَمَنْ يُضْلِلِ اللَّهُ فَلَنْ تَجِدَ
لَهُ سَبِيلًا
“Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah,
dan Allah akan membalas tipuan mereka. Dan apabila mereka berdiri untuk shalat
mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya (dengan shalat) di hadapan
manusia. Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali. Mereka
dalam keadaan ragu-ragu antara yang demikian (iman atau kafir): tidak masuk
kepada golongan ini (orang-orang beriman) dan tidak (pula) kepada golongan itu
(orang-orang kafir), maka kamu sekali-kali tidak akan mendapat jalan (untuk
memberi petunjuk) baginya.” [6]
Meninggalkan shalat berjamaah merupakan salah satu
penyebab untuk meninggalkan shalat sama sekali. Dan perlu di ketahui bahwa
meninggalkan shalat adalah kekufuran, dan keluar dari Islam. Ini berdasarkan
sabda Nabi r :
بين الرجل وبين الكفر والشرك ترك الصلاة
Rasulullah r bersabda:
العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة فمن تركها فقد كفر
“Janji yang membatasi antara kita dan orang-orang
kafir adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya, maka ia kafir.”
Setiap muslim wajib memelihara shalat pada waktunya,
mengerjakan shalat sesuai dengan yang disyariatkan Allah, dan mengerjakannya
secara berjamaah di rumah-rumah Allah. Seorang muslim wajib taat kepada Allah
dan Rasul-Nya, serta takut akan murka dan siksa-Nya.
Apabila kebenaran telah tampak dan dalil-dalilnya pun
jelas, maka siapapun tidak dibenarkan menyeleweng serta mengingkari dengan
alasan menurut perkataan si Fulan ini atau si Fulan itu, karena Allah telah
berfirman:
فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى
اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ
ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
“Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka
kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu
benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih
utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” [8]
فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ
تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah
Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” [9]
Tidak diragukan lagi, shalat berjamaah mempunyai
beberapa hikmah serta kemaslahatan. Hikmah yang paling tampak adalah akan
timbul diantara sesama muslim saling mengenal dan saling membantu untuk
kebaikan dan kesabaran.
Hikmah lainnya adalah untuk memberi dorongan kepada
orang yang meninggalkannya, memberi pengajaran kepada orang yang tidak tahu.
Juga untuk menumbuhkan rasa tidak suka/membenci kemunafikan, untuk
memperlihatkan syiar-syiar Allah ditengah-tengah hamba-hamba-Nya, dan sebagai
da’wah lewat kata-kata serta perbuatan.
Diambil dari Kitab Rasaail Fii Ath-Thahaarah wa
Shalah, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz dan Syaikh Muhammad bin
Shalih bin Utsaimin.
[1] QS.
Al-Baqaarah: 238.
[2] QS.
Al-Baqaarah: 43.
[3] QS.
An-Nisaa’: 102.
[4] HR.Bukhari
dan Muslim.
[5] Shahih
Muslim.
[6] QS.
An-Nisaa: 142-143.
[7] HR. Muslim.
[8] QS.
An-Nisaa: 59.
[9] QS.
An-Nuur: 63.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar