Syaikh al Utsaimin ditanya: “Apakah
memakai cincin bagi laki-laki sunnah?”
Beliau menjwab : “Memakai cincin bagi laki-laki bukan sunnah yang menuntut, sehingga semua orang laki-laki harus memakai cincin, akan tetapi itu merupakan amalan sunnah ketika hal itu dibutuhkan. Rasulullah saw ketika dikatakan kepada beliau bahwa sesungguhnya para raja yang ingin engkau kirimi surat, mereka tidak mau menerima surat tersebut kecuali ada tanda cincin dari engkau (stempel), maka Rasulullah saw memakai cincin untuk menandai (menyetempel) setiap surat yang dikirim kepada para raja. Maka barang siapa yang sangat membutuhkan akan hal tersebut seperti pemimpin, hakim dan yang semisalnya maka dengan memakai cincin merupakan salah satu bentuk ittiba’ (mengikuti) Rasulullah, dan orang yang tidak membutuhkan akan hal tersebut maka dengan dia memakai cincin bukan termasuk amalan sunnah akan tetapi amalan yang mubah (boleh) jika hal tersebut tidak menimbulkan bahaya, namun jika menimbulkan bahaya maka tidak boleh. Dan perlu diketahui juga bahwa tidak dibolehkan (haram) bagi laki-laki memakai cincin yang terbuat dari emas karena ada larangan dari Nabi saw (Majmu’ Fatawa wa Rasa’il, Syaikh Shalih al Utsaimin, juz: 12, hal. 102)
Beliau menjwab : “Memakai cincin bagi laki-laki bukan sunnah yang menuntut, sehingga semua orang laki-laki harus memakai cincin, akan tetapi itu merupakan amalan sunnah ketika hal itu dibutuhkan. Rasulullah saw ketika dikatakan kepada beliau bahwa sesungguhnya para raja yang ingin engkau kirimi surat, mereka tidak mau menerima surat tersebut kecuali ada tanda cincin dari engkau (stempel), maka Rasulullah saw memakai cincin untuk menandai (menyetempel) setiap surat yang dikirim kepada para raja. Maka barang siapa yang sangat membutuhkan akan hal tersebut seperti pemimpin, hakim dan yang semisalnya maka dengan memakai cincin merupakan salah satu bentuk ittiba’ (mengikuti) Rasulullah, dan orang yang tidak membutuhkan akan hal tersebut maka dengan dia memakai cincin bukan termasuk amalan sunnah akan tetapi amalan yang mubah (boleh) jika hal tersebut tidak menimbulkan bahaya, namun jika menimbulkan bahaya maka tidak boleh. Dan perlu diketahui juga bahwa tidak dibolehkan (haram) bagi laki-laki memakai cincin yang terbuat dari emas karena ada larangan dari Nabi saw (Majmu’ Fatawa wa Rasa’il, Syaikh Shalih al Utsaimin, juz: 12, hal. 102)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar