Dari Abu Hurairah ra berkata:
Berkata Rasulullah saw:
الفطرة خمس: الختان, والإستحداد, وقصّ
الشارب, وتقليم الأظفار, ونتف الآباط.
“ Fitrah itu ada lima: khitan, mencukur bulu kemaluan,
mencukur kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak.
Diriwayatkan Abdullah bin Zubair dari ‘Aisyah ra
berkata: Rasulullah saw bersabda: “ sepuluh dari fitrah; mencukur kumis,
memelihara jenggot, bersiwak, memasukkan air kehidung ( waktu wudhu), memotong
kuku,mencuci ruas jari-jari, mencabut bulu ketiak, mencabut bulu kemaluan,
istinja’. “Zakariya berkata bahwa Mush’ab berkata.” Dan saya lupa yang
kesepuluh, tapi mesti berkumur-kumur.”
- 1. KHITAN
Khitan bagi laki-laki adalah memotong kulit yang
menutup bagian kepala dzakar (kemaluan laki-laki).[1] supaya
tidak terkumpul di dalamnya kotoran dan air kencing.[2] Adapun bagi
wanita adalah dengan cara memotong sedikit dari kulit klitoris pada
kemaluan wanita bagian atas. Tujuannya adalah untuk menstabilkan syahwatnya.[3]
Hukum khitan adalah wajib bagi laki-laki dan mustahab (dianjurkan)
atau sebuah kemuliaan bagi wanita dan bukan termasuk wajib atas wanita. Ini
adalah pendapat kebanyakan ahlu ilmi.[4]
Imam Ahmad berkata: “ laki-laki sungguh ditekankan
dalam masalah khitan. Namun bagi wanita ringan penekanannya.”
Adapun Ibnu Abbas sagat keras dalam masalah ini,
diriwayatkan dari beliau bahwa “ tidak sah haji dan shalat seseorang kalau
belum berkhitan.”
Khitan adalah salah satu syiar orang-orang islam maka
khitan menjadi wajib sebagaimana syiar-syiar yang lainnya. Adapun kalau ada
laki-laki yang masuk islam tapi umurnya sudah tua dan ditakutkan kalau khitan
akan membahayakan dirinya maka khitan tidak wajib atasnya. Sebagaimana mandi
dan wudhu dan yang lainnya gugur kalau membahayakan dirinya. Akan tetapi kalau
tidak membahayakan dirinya maka wajib baginya untuk melaksanakannya. Inilah
pendapat yang benar. Sebagaimana hadits Rasulullah;
اختتن إبرهيم خليل الرحمن بعد ما أتت
عليه ثمانون سنة
“ Nabi Ibrahim berkhitan pada usia delapan puluh tahun
dari umurnya”[5]
Dan Allah telah berfirman kepada Nabi-Nya saw:
“ Kemudian Kami, wahyukan kepadamu (Muhamma) Ikutilah
agama Ibrahim seorang yang hanif.” (an-Nahl: 123)
Syariat khitan juga terdapat pada wanita. Sebagaimana
perkataan Abu Abdillah : perkataan Nabi saw:
إذا التقى الختانان وجب الغسل
” jika bertemu antara dua khitan maka wajib untuk
mandi janabah.” Ini menjelaskan bahwa wanita juga berkhitan.
Dianjurkan khitan dilaksanakan pada hari ketujuh dari
hari kelahirannya, berdasarkan hadits jabir yang berbunyi:
أن رسول الله
صلى الله عليه وآله وسلم « عَقَّ عن الحسن والحسين ، وخَتَنَهُمَا لسبعة أيام »
“ Bahwa Rasulullah mengaqiqohi Hasan dan Husein dan
mengkhitan keduanya pada hari ketujuh.” (HR. Tabrani dalam al-Mu’jam ash-shagir
II:122 no: 891)[6]
سبعة من السنة في الصبي يوم السابع :
يُسَمَّى ، ويُخْتَنُ ،
“ Dari Ibnu Abbas ra ia berkata, “ Ada tujuh hal yang
termasuk sunnah Nabi saw tentang anak kecil, yaitu (pertama) pada hari ketujuh
diberi nama dan dikhitan…..”[7](HR. Tabrani
dalam al-Ausarth
- 2. ISTIHDAD (MENCUKUR BULU KEMALUAN)
Yaitu mencukur bulu kemaluan dengan sesuatu yang
tajam, seperti pisau cukur dan sejenisnya dan tidak mengapa menggunakan obat
penghilang rambut untuk menghilangkannya.[8] Dan
merupakan perbuatan keji bila meninggalkannya dan disunnahkan untuk dihilangkan
dengan cara apa saja menghilangkannya karena maksudnya adalah menghilangnya.[9]
- 3. MEMELIHARA JENGGOT DAN MENCUKUR KUMIS
Memelihara jenggot adalah wajib dan haram dicukur
sampai bersih karena mengubah ciptaan Allah. Dan ini termasuk perbuatan syaitan
yang mengatakan:
وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ
خَلْقَ اللّهِ
“ Dan akan aku suruh mereka (megubah
ciptaan Allah) lalu mereka benar-benar mengubahnya.” (an-Nisa’: 119)
Nabi menyuruh kita memelihara jenggot sedangkan
perintah (pada asalnya) adalah wajib dilaksanakan sebagaimana yang telah kita
maklumi.
“ Dari Abu Hurairah ra berkata,
bahwa Rasulullah saw bersabda: “ potonglah kumismu, peliharalah jenggotmu dan
tampillah beda dengan kaum Majusi.”(Shahih: Mukhtashor Muslim no: 181 dan
Muslim I: 222 no: 260)
Dari Ibnu Ummar dari Nabi saw, Beliau bersabda,
خالفوا المشركين وفّروا اللّحى وأحفوا
الشوارب
“ Tampillah beda dengan kaum
musyrikin, suburkanlah (lebatkanlah) jenggotmu, dan pendekkanlah kumismu!”
(mutafaqun alaih)[10]
Maksudnya adalah biarkan jenggot memanjang, tebal dan
banyak. Ini berarti haram mencukur jenggot seorang Muslim, menghindari qaza’,
yaitu menyisakan sebagian rambut di atas kepala (mencukur sebagian
rambutnya saja).
Apabila jenggot dicukur sampai bersih berarti
menyerupai kaum wanita padahal ada riwayat yang mengatakan:
“ Rasulullah telah melaknat kaum
lelaki yang berusaha menyerupai kaum wanita.”[11]
- 4. MEMBERSIHKAN BULU KETIAK
Seorang Muslim selalu mencabut bulu ketiaknya, jika ia
tidak bisa mencabutnya, maka ia mencukurnya atau memolesinya dengan kapur atau
sejenisnya berupa obat penghilang rambut agar menjadi rontok. Sebagaimana
perkataan Harb, “saya bertanya kepada Ishaq: apa yang kamu sukai antara
mencabut bulu ketiak atau mencukurnya? Ishaq menjawab : saya lebih suka
mencabutnya kalau saya mampu.”[12]
- 5. MEMOTONG KUKU
Seorang Muslim rajin menggunting (memotong) kukunya,
dan ketika memotong dianjurkan dimulai dari tangan yang kanan, kemudian
tangan kirinya. Setelah itu ia memotong kuku kakinya yang kanan kemudian kuku
kakinya yang kiri, sebab Rasulullah saw sangat senang memulai dari yang sebelah
kanan dalam hal ini. (HR. Al-Bukhori dan Muslim)
Semua itu, dilakukan oleh seorang Muslim dengan niat
meneladani Rasulullah saw dan mengikuti beliau dengan harapan mendapat pahala mutaba’ah
(mengikuti) Rasulullah dan mematuhi sunnahnya, sebab semua amal itu sangat
tergantung kepada niatnya dan setiap orang akan mendapatkan (pahala atau tidak)
menurut naitnya.
- 6. SIWAK (MEMBERSIHKAN GIGI/MULUT)
Cara bersiwak
Siwak dipegang dengan tangan kanan atau kiri dan
menggosokkannya ke gusi dan gigi. Dimulai dari sisi kanan ke sisi kiri mulut,
dan sesekali menggosokkan pada ujung lidah.
Bahan siwak
Terbuat dari batang kayu Arak yang lunak,
zaitun atau sikat gigi dan sejenisnya.
Hukum siwak[13]
Memakai siwak juga termasuk sunnah fitrah, sebagaimana
hasits Aisyah yang diriwayatkan oleh Imam Muslim (261). Terlebih lagi ketika
waktu-waktu berikut:
- Berwudhu
“ Dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah saw bersabda,
لولا أن أشقّ على أمتي لأمرتهم
بالسواك مع الوضوع
”Andaikata aku tidak khawatir memberatkan kaumku
niscaya kuperintahkan mereka bersiwak setiap berwudhu!.” (shahih: Shahihlul
jami’us Shaghir no; 5316 dan al-Fathur Rabbani I:294 no: 171)
- Akan sholat
“ Dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah saw bersabda,
لولا أن أشقّ على أمتي لأمرتهم بالسواك عند كلّ صلاةٍ
”Andaikata aku tidak khawatir memberatkan kaumku
niscaya kuperintahkan mereka bersiwak setiap kali akan shalat.” (Mutafaqun
Alaih)[14]
- Akan membaca al-qur’an
Hal ini didasarkan pada riwayat dibawah ini:
“ Dari Ali ia bertutur, Nabi saw telah memerintahkan
kami bersiwak dan beliau bersabda, “Sesungguhnya seorang hamba bila bagun malam
lalu shalat maka datanglah kepadanya seorang malaikat, lalu berdiri
dibelakangnya lalu menyimak al-Qur’an dan mendekat(kepadanya) sampai
menempelkan mulutnya pada mulut si hamba, sehingga ia tidak membaca satu
ayatpun melainkan masuk ke dalam rongga malaikat itu.” ( Shahih lighoirihi)[15]
- Akan masuk kedalam rumah
“ Dari al-Miqdam bin Syuraih dari bapaknya, ia
berkata,” Aku bertanya kepada ‘Aisyah ra, “ perbuatan apa yang Nabi saw mulai
apabila hendak masuk rumahnya?” Jawabnya, “Bersiwak” (Shahih)[16]
- Bangun malam hendak shalat jahajud
“ Dari Hudzhifah ra, katanya “Adalah Rasulullah
apabila bangun (malam) hendak shalat tahajud, beliau membersihkan mulutnya
dengan siwak.”(Mutafqun Alaih)[17]
- 7. MAKRUH HUKUMNYA MENCABUT UBAN
Sebagaimana yang ditegaskan dalam hadits berikut ini:
Dan Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari datuknya, ia
berkata bahwa Rasulullah saw bersabda,”Janganlah kamu mencabut uban:
tidaklah orang muslim yang beruban rambutnya dalam Islam walaupun hanya sehelai,
kecuali itu akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat (kelak).”(Shahih)[18]
Haram Mewarnai Uban dengan Warna
Hitam dan diganti dengan hinna’ katam dan sebagainnya.
Sebagaimana yang diuraikan dalam beberapa riwayat di
bawah ini:
Dari Abu Dzar ra bahwa Rasulullah saw bersabda:
“Sesungguhnya sebai-baik pewarna yang digunakan mengubah warna ubanmu ialah
pohon pacar (inai) dan katam.”(Shahih)[19]
Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “
Bahwasannya orang-orang Yahudi dan Nashara tidak megubah warna (jenggotnya),
maka selisihilah mereka.”(Mutafaqun ‘Alaih)[20]
Dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu Anhu, ia
berkata,” Abu Quhafah datang kepadaku di hari penkhlukan Makkah, sedangkan
rambut dan jenggotnya sedah memutih, maka Rasulullah saw bersabda:
غَيِّرُوا
هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ
“Ubahlah ini dengan sesuatu dan
jauhilah warna hitam.”
- 8. MEMPERINDAH RAMBUT KEPALA, MEMINYAKI DAN MENYISIRNYA.
Adapun qaza’ yakni mencukur sebagian rambut kepala
danmembiarkan sebagian yang lain hukumnya makruh. Tapi kalau menyerupai orang
kafir hukumnya adalah berubah menjadi haram.
[1]. Kitab
pedoman seorang Muslim hal: 213
[2].
Ensiklopedi Islam AL-KAMIL hal: 591
[3]. Fiqh
Sunnah Wanita (karya Kamal asy-sayyid Salim) hal: 44
[4]. Kitab
Al-Mughni ; 1: 107
[5]. HR.
Bukhori: 4:172 / 11:6298. Muslim: 4:1839. Ahmad:2:322
[6]. Tamamul
Minnah: 68
[7]. Tamamul
Minnah: 68
[8]. Pedoman
dihup seorang muslim hal:213
[9]. Kitab
Al-Mughni ; 1: 107
[10]. Fathul
bari, X:349 no: 5892
[11]. Fathul
Bari, X:332 no: 5885
[12]. Kitab
Al-Mughni hal: 109
[13]. Al-Wajiz
Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil Aziz
[14]. Fathul
Bari II: 374 no: 887 dengan lafadz ‘ma’a kulli shalaatin’(pada waktu setiap
kali akan shalat!)
[15].
Ash-Shahihah no;1213 dan al-Baihaqi I: 38
[16]. Muslim
1:220 no:253 Aunul Ma’bud 1: 86
[17]. Fathul
Bari I:356 no: 245 dan ini lafadz Muslim
[18]. Shahihul
Jami’us Shaghir no:7463, Aunul Ma’bud XI:256 no:4184 dan Nasa’I VIII:136
[19]. Shahihul
Jami’us Shaghir no:1546, Aunul Ma’bud XI:259 no:4187
[20]. Fathul
Bari X:354 no 5899. Muslim III: 1663 no:2103
Tidak ada komentar:
Posting Komentar